Sunday 24 March 2019

Jasa Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik di Kota Yogyakarta

Anda mencari Jasa Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik di Kota Yogyakarta?Jika benar, Hub Kami 081315177183. Kami siap memberikan Layanan Terbaik Kami.

Yogyakarta akan menjadi pusat perkembangan yang penting didasarkan pada citra bahwa selama ini Yogyakarta memang menjadi salah satu pusat kota pendidikan di Indonesia. Disamping itu kota Yogyakarta bukan merupakan salah satu pusat kota perdagangan yang penting di Indonesia. Kondisi yang demikian itu tentu saja berpengaruh terhadap perkembangan kota mengingat bahwa selama ini sektor industri merupakan salah satu ciri perkembangan daerah urban sekaligus sebagai usaha pemecahan masalah pertambahan penduduk.



Tanda Tangan Elektronik menggunakan istilah teknis yang merujuk pada simetrik kriptografi yang berfungsi sebagai pembuktian identitas si penandatanganan dan menjaga integritas pada suatu dokumen.
Infrastruktur Kunci Publik (IKP) sebuah cara untuk Otentikasi pengamanan data dan perangkat anti sangkal. Secara teknis IKP adalah Implentasi dari bebagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data dan memastikan keaslian data maupun pengirimannya dan mencegah penyangkalan.
Public key (asimetrik) dan private key (simetrik) merupakan pasangan kunci untuk proses enkripsi dan dekripsi. Private key bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemiliknya, sedangkan public key tidak dirahasiakan oleh pemiliknya tapi siapapun boleh mengetahuinya. Misalnya, setiap mengirim pesan WhatsApp kita enkrip itu pakai public key, sedangkan kalau menggunakan private key hanya pemilik tanda tangan yang tahu.
Sertifikat Elektronik sebagai Indentitas Digital yang terpercaya serta Tanda Tangan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum sah di hadapan pengadilan, karena keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik sang pemilik telah kami Verifikasi dengan teknologi terkini dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Indentitas yang menunjujukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelanggara Sertifikat Elektronik (PSrE) sesuai dengan Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik telah diatur  juga Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 & 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan menggunakan Dokumen Digital untuk melakukan transaksi sehari-hari kita telah  beralih peran dalam ketergantungan pada dokumen kertas sehingga kita melindungi lingkungan dan menghemat sumber daya alam.
Tanda Tangan Elektronik mendukung perubahan ini dengan memberikan jaminan tentang validasi dan keaslian atas dokumen itu sendiri.

Konsultasi lebih lanjut mengenai  Jasa Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik di Yogyakarta